SuaraJatim.id - Kasus pencabulan bocah di bawah umur di Kabupaten Mojokerto menjadi perhatian publik. Seorang gadis di bawah umur berinisial WK (16) dicabuli bosnya pemilik warkop bernama Anwar Sadat (36).
Belakangan terkuak kalau modus pencabulan itu korban dinikahi siri oleh pelaku. Caranya cukup sederhana, diminta baca syahadat kemudian diminta meminum air putih. Selanjutnya korban diminta menuruti semua permintaan pelaku.
Dengan ritual seperti itu, korban katanya sudah sah menjadi istri siri pelaku, warga Desa Lebaksono Kecamatan Pungging itu. Berikutnya pencabulan terjadi sampai akhirnya korban melarikan diri lalu mengadu kepada temannya.
WK melarikan diri setelah ditolong oleh rekan kerjanya. Ketika itu ia meminta tolong agar dijemput di tempat mess lantaran hendak disetubuhi Anwar untuk yang kedua kalinya. Setelah sebelumnya, Anwar berhasil merenggut kegadisan remaja polos itu.
Baca Juga:Eskavasi Tahap Dua Situs Gemekan Dilakukan 6 Hari, Target Untuk Menampakkan Bentuk Dalam Candi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo, mengatakan pencabulan dan persetubuhan itu bermula pada 1 Februari 2022 lalu. WK melamar kerja sebagai pelayan di warkop milik Anwar. Usai diterima kerja, WK kemudian diminta tinggal di mess yang disidiakan pemilik warkop.
"Pada 2 Februari 2022, pelaku mengajak korban untuk membaca syahadat dan menurut tersangka bahwa saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban," kata Andaru dalam rilis tertulis, Selasa (1/3/2022).
Tak hanya mengajak membaca syahadat, Anwar juga menyuruh WK untuk meminum air putih yang sudah disediakan. Usai prosesi itu, Anwar juga menyatakan jika WK harus menuruti segala permintaanya.
"Tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa," ucap Andaru.
Pasca ritual itu, sikap Anwar terhadap WK pun berubah. Ia sering kali bersikap genit dengan memanggil WK dengan sebutan "sayang".
Baca Juga:Ajak Baca Syahadat, Bos Warkop di Mojokerto Rudapaksa Pegawainya
Puncaknya pada Jumat 18 Februari 2022, saat semua karyawan tengah menunaikan salat Jumat, Anwar kemudian memanggil WK dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar mess tersebut, tersangka menidurkan korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," imbuh Andaru.
Tak berhenti di situ, merasa di atas angin, Anwar pun kembali hendak menyetubuhi korban. WK yang sudah tak betah menjadi tempat pelampiasan nafsu syahwat bosnya, kemudian meminta bantuan rekan kerjanya yang berinisial MK.
Ia mengirim pesan melalui whatsapp kepada MK agar dijemput di tempat mess. MK yang saat itu hendak berangkat ke Jember, kemudian meminta bantuan karyawan yang lain untuk menjemput korban di tempat mess.
WK pun akhirnya bisa diselamatkan, dan diantar pulang ke rumahnya. Kepada keluargnya, WK kemudian menceritakan jika dirinya menjadi korban percabulan dan persetubuhan pemilik warkop tempatnya bekerja.
"Korban melapor ke kita kemarin. Dari hasil penyelidikan kita temukan bukti-bukti, kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," jelas Andaru.
Atas perbuatanya, saat ini Anwar sudah dijebloskan ke sel Rutan Polres Mojokerto. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku dan korban.
Anwar sendiri dijerat dengan pasal pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.