SuaraJatim.id - Kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun 2013-2018.
Tigor merupakan tersangka pemberi suap mantan Bupati Syahri Mulyo. KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan, termasuk di antaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta seperti diberitakan Antara, Jumat (11/3/2022).
Kasus yang menjerat Tigor merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018.
Baca Juga:Pimpinan KPK ke Kepala Daerah: Jangan Anggap Kami Ini Hantu-hantu yang Mengganggu
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT) serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam konstruksi perkara, lanjut Alex, Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
"Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung," ucap Alex.
Adapun, lanjut dia, salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo.
Ia mengungkapkan sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tigor dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, selanjutnya Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk "fee" proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
"Pemberian fee proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," ungkap Alex.
- 1
- 2