Yesi kemudian pindah ke Malang. Di kota itu dirinya mengontrak. Barulah di akhir 2021, dirinya diringkus polisi.
"Anak saya yang paling kecil tiga tahun. Yang paling besar 16 tahun dan sekarang putus sekolah karena nggak punya biaya," ungkap Yesi.
Atas perbuatannya, Yesi dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Kontributor : Farian