Tercatat 30 Kasus DBD di Kota Pasuruan Sepanjang Januari hingga Maret

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena mengatakan, kasus DBD memang mengalami tren peningkatan sepanjang 2022 ini.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 22 Maret 2022 | 17:42 WIB
Tercatat 30 Kasus DBD di Kota Pasuruan Sepanjang Januari hingga Maret
Ilustrasi demam berdarah atau DBD di Kota Pasuruan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJatim.id - Dinas Kesehatan Kota Pasuruan mencatat sejumlah 30 kasus demam berdarah dengue (DBD) sepanjang Januari hingga Maret 2022. Musim hujan berimbas pada peningkatan kasus penyakit yang ditularkan nyamuk Aedes aegypti tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena mengatakan, kasus DBD memang mengalami tren peningkatan sepanjang 2022 ini.

“Dalam tiga bulan terakhir ada 30 warga yang tercatat yang tertular DBD. Saat ini ada tiga orang masih dirawat di rumah sakit,” ungkapnya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (22/3/2022).

Ia merinci, Januari ada tujuh kasus DBD. Kemudian peningkatan tertinggi terjadi pada Februari sebanyak 17 kasus. Lalu ada enam kasus pada Maret.

Baca Juga:Benarkah Madu Angkak, Jus Jambu, dan Air Kelapa Bisa Sembuhkan DBD?

“Trennya masih sama seperti tahun lalu, selalu terjadi kenaikan kasus DBD di musim penghujan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengatakan demam berdarah dengue atau DBD bisa sembuh dengan sendirinya.

Namun, ia menegaskan bahwa meski bisa sembuh dengan sendirinya, hal ini tidak bisa disamaratakan untuk semua orang. Hal ini karena ada tolok ukur mengenai kriteria pasien DBD yang bisa sembuh sendiri.

 
"Sebagian besar pasien demam berdarah, khususnya yang trombositnya masih di atas 100 ribu, itu enggak perlu dirawat, dan akan sembuh sendiri," ujar Prof. Zubairi dalam cuitannya yang dikutip suara.com, Sabtu (12/3/2022).

Meski begitu, Prof. Zubairi mengatakan meski trombosit di atas 100 ribu, namun keputusan apakah harus dirawat dan tidak di rumah sakit tetap harus berkonsultasi dan sesuai dengan diagnosis dokter.

Baca Juga:Waspada, Empat Kasus DBD Mulai Menjangkit Dua Kecamatan di Bintan

Perlu diketahui, virus dengue penyebab DBD yang menginfeksi sel darah merah atau trombosit, membuat sel trombosit rusak, yang menyebabkan jumlah trombosit menurun.

Turunnya trombosit inilah yang berbahaya, karena bisa menyebabkan pendarahan di dalam maupun di luar tubuh.

Profesor yang juga Guru Besar Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu menjelaskan, kriteria pasien DBD yang harus dirawat dan dipantau terus oleh dokter jika trombosit di bawah 100 ribu dan demam tinggi yang tidak kunjung turun.

"Albumin (protein pembentuk darah) kurang dari 5 gram, kebocoran plasma atau keluarnya cairan di pembuluh darah, dan timbul edema paru (kesulitan bernapas karena cairan menumpuk di paru-paru)," jelasnya.

Selain itu ada juga kondisi pasien DBD yang masuk kategori gawat dan parah sehingga harus segera mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Harus diidentifikasi dulu yang melibatkan beberapa variabel diagnostik (keparahan penyakit). Seperti tingkat hemokonsentrasi, konsentrasi albumin, tingkat hipoalbuminemia, jumlah trombosit, rasio AST, dan sebagainya,"ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini