SuaraJatim.id - Polsek Grabagan Kabupaten Tuban memasang garis polisi atau police line di area Petilasan Perapen Empu Supo di Desa Dermawuharjo Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Kamis (24/03/2022).
Ini buntut dari peristiwa ritual maut yang dilakukan ibu dan anak hingga menyebabkan kematian keduanya di sana. Dengan garis polisi itu, diharapkan tidak ada lagi warga yang berkunjung ke sana.
Pertimbangannya keberadaan gas belerang dari tempat yang dikeramatkan oleh warga setempat tersebut masih sering keluar bau menyengat. Sehingga harapannya tidak ada lagi korban jiwa.
"Kita telah memasang Police Line di lokasi. Saat ini masih kita pasang," kata Kapolsek Grabagan IPTU Darwanto, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Pandemi Mereda, Sejumlah Gerbang Kedatangan Orang Asing di Jatim Juga Mulai Dibuka
Sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di kawasan Petilasan Perapen Mpu Supo digemparkan dengan adanya dua warga yang tewas di lokasi kramat itu.
Korban merupakan ibu dan anak. Ibunya bernama Marsih (66), sementara anaknya bernama Mariyanto (45). Kedua korban ibu dan anak ini merupakan warga setempat yang saat itu sedang melakukan ritual.
IPTU Darwanto menjelaskan, kebedaraan garis polisi sudah dipasang oleh pihak kepolisian setelah kejadian tragis menimpa ibu dan anak yang tewas di lokasi tersebut.
Dengan garis polisi itu, warga masyarakat masih belum dibolehkan untuk masuk ke dalam area petilasan Empu Supo yang biasa digunakan untuk ritual oleh warga.
Apalagi selama ini memang sudah biasa warga dari Desa Dermawuharjo melakukan ritual di tempat tersebut. Sehingga sebagai antisipasi supaya tidak ada lagi korban, polisi membuat papan peringatan di lokasi tersebut.
Baca Juga:Tim Ekskavasi Temukan Potongan Arca Nandiswara di Situs Pandegong Jombang
"Ya kita membuat papan pemberitahuan dan pagar agar masyarakat yang mau mengadakan ritual tahu resikonya," katanya menegaskan.