SuaraJatim.id - PPKM di Kota Surabaya berstatus level 1 per 22 Maret hingga 4 April 2022. Hal itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun, mengatakan seluruh kegiatan publik dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen, lantaran status Surabaya PPKM level 1 tersebut.
"Mulai dari makan di restoran hingga pengaturan shalat bisa rapat dan kapasitasnya bisa 100 persen," ujarnya mengutip dari Timesindonesia.co.id, Kamis (24/3/2022).
Kendati demikian, untuk jam operasional pusat perbelanjaan atau supermarket dan hypermarket masih dalam pembahasan.
Baca Juga:Demo Ojek Online Surabaya Berakhir Damai, Semua Tuntutan Diterima
"Masih perlu rapat lanjutan," ucapnya.
Sementara itu untuk pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Inmendagri menyerahkan keputusannya kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Surabaya sementara ini masih 50 persen. Tapi karena sudah level 1, kami akan gelar rapat dengan para ahli untuk meminta arahannya apakah bisa digelar 100 persen atau seperti apa, nanti akan kami rapatkan,” jelasnya.
Namun yang pasti, Ridwan mengingatkan kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut untuk keselamatan diri dan keluarga masing-masing.
“Jadi, walaupun Kota Surabaya sudah PPKM Level 1, ayo tetap dijaga prokesnya, yang paling sederhana prokes kita adalah tetap menggunakan masker,” tutupnya.
Baca Juga:Bajol Ijo Persebaya Tanpa Tiga Pemain Utama Saat Lakoni Laga Berat Lawan Bali United Besok