KPK Panggil 14 Saksi Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Mulai Pihak Bank Jatim, REI hingga PNS

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 dan telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 28 Maret 2022 | 17:17 WIB
KPK Panggil 14 Saksi Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Mulai Pihak Bank Jatim, REI hingga PNS
Ilustrasi Korupsi atau gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. (pixabay.com)

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.

Lalu mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Baca Juga:KPK Menyelisik Aliran Uang Gratifikasi untuk 'Pelicin' Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini