SuaraJatim.id - Gadis Madiun, Jawa Timur berinisial IM (25) tega membunuh bayinya. Tragedi memilukan itu nekat dilakukannya berdalih malu hamil di luar nikah.
Akibat perbuatan kejinya, IM ditetapkan tersangka kasus pembunuhan bayi perempuan. Jasad buah hati diketahui dibuangnya ke saluran air di Desa Bukur, Jiwan, Madiun, pada 29 Maret 2022 lalu.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyebut penangkapan IM berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi pembuangan bayi. IM terakhir kali terlihat di TKP dengan gelagat mencurigakan. Tak lama kemudian, ada temuan bayi di saluran air itu.
”Kami memperkirakan kalau rumah pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi itu. Dan akhirnya penyelidikan kami sampai ke IM. akhirnya dirinya mengaku kalau dirinya lah ibu dari bayi tersebut, dan memang malu dengan keluarga dan teman-teman karena hamil di luar nikah hingga membunuh dan membuang bayi tersebut,” kata dia, mengutip Beritajatim.com, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga:Salah Satu Anak Cristiano Ronaldo Meninggal, Ketahui Komplikasi Kehamilan Bayi Kembar
Pihaknya menyebut kalau jeratan di leher dan tersumbatnya aliran nafas jadi penyebab bayi meninggal. Hal itulah yang cocok dengan keterangan IM. Polisi juga telah mencocokan DNA bayi dengan sang ibu. Hasilnya cocok dan dipastikan kalau IM adalah ibu, sekaligus pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut.
”Untuk pacar pelaku masih akan kami dalami. Terutama keterlibatannya dalam melakukan kejahatan ini. Tapi yang jelas dari pengakuan pelaku, tidak ada usaha untuk aborsi sebelum bayi ini dilahirkan,” katanya.