Menurut Kapolres, para ahli meyakini ada dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Untuk itu, sedari awal pihak kepolisian lanjur Rofiq tak sedikitpun ragu dalam menangani perkara ini.
Termasuk, kata dia, menaikan proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, setidaknya polisi sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup dan satu langkah lagi untuk menetapkan tersangka.
"Kita masih proses untuk menentukan mens rea dan actus reus dan nanti kalau sudah muncul kemudian siapa yang akan bertanggungjawab dan pantas untuk menjadi tersangka baru kita sampaikan lagi keteman-teman media dalam rilis ya," tukas Kapolres.
3. Ada dugaan pelanggaran SOP
Baca Juga:Mulai Disidik, Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus Temuan Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto
Kasus penemuan uang sebesar Rp 5 miliar di Mojokerto sudah naik ke tahap penyidikan. Disinyalir, saat ini polisi sudah mengantongi identitas para calon tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Riski Santoso mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan perihal penukaran uang tersebut. Dimana uang dengan jumlah yang cukup fantastis bisa ditukarkan dengan mudah secara personal.
"Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukan terkait pembukuan (penukaran uang dalam jumlah besar) tersebut," kata Rizki kepada awak media.
Menurut Rizki dalam regulasi mengenai perbankan sudah dijelaskan cukup rinci. Bahwa pihak yang berwenang mengelola dan menyebarkan uang adalah Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) atau bank yang ditunjuk pemerintah.
"Sehingga bukan orang sipil murni yang dipernankan untuk menukar apalagi dalam bentuk besar," ucap Rizki.
Baca Juga:5 Fakta Tumpukan Uang Rp 3,7 Miliar Ditemukan di Dekat Exit Tol Mojokerto
4. 7 Orang telah diperiksa