Tujuh orang pelaku yang emosi langsung berbuat anarkis. Mereka menyerang kedua orang korban secara membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipinya. Rombongan pelaku kemudian membubarkan diri dan berpencar.
Akan tetapi, dua orang pelaku yang berboncengan yaitu, MS dan RPP melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren melihat korban RPS.
Seperti halnya di Lingkungan Jegles, korban merasa terganggu dengan suara bising knalpot sepeda motor pelaku. Saat korban menegur, justru dibalas dengan serangan. Kedua pelaku mengeroyok korban hingga babak belur.
Kini, 9 orang tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Para tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:Berbuat Anarkis di Kediri, 9 Orang Geng Motor Diringkus
Terkait aksi anarkis yang dilakukan gerombongan pengendara sepeda motor ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri. Sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.
"Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit," katanya.