SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram dengan ulah anggota Satpol PP yang terjerat kasus dugaan jual barang hasil penertiban. Jika terbukti, sanksi pemecatan menanti.
"Sanksinya, jelas. Kalau terbukti, bisa keluar dari PNS. Saya bilang, Sapa salah seleh (siapa yang berbuat salah, akan mendapatkan akibat buruk)," katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Senin (6/6/2022).
Kasus tersebut, lanjut dia, mencoreng wajah Pemkot Surabaya. Terlebih, Satpol PP merupakan penegak peraturan daerah yang seharusnya menjadi contoh.
"Hari-hari ini, pemerintah (kota) kerja mati-matian untuk kepentingan umat, membahagiakan dengan ekonomi kerakyatan. Kalau tidak menjadi contoh yang bagus, bagaimana masyarakat bisa menjadi baik," sesalnya.
Baca Juga:Merayakan Hari Lahir Soekarno di Kampung Pandean Gang III Surabaya
Ia mengaku sudah berkali-kali menegaskan kepada para pemangku jabatan di Pemkot Surabaya yang sudah dilantik agar bekerja dengan hati demi kesejahteraan masyarakat.
Termasuk, mengedepankan nilai-nilai agama sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya.
"Ketika seorang diberi amanah, maka seharusnya menjaga akidah agama. Kalau akidah rusak, maka dia tidak bisa menjaga amanah," jelas Eri.
Eri mengaku akan menyerahkan kasus kepada kepolisian dan Inspektorat. Selain terancam pidana, oknum Satpol PP itu juga akan menunggu sanksi terberat, yakni pemecatan sebagai ASN.
Ia berharap, kasus tersebut bisa ditangani dengan cepat, sehingga sanksi hukum maupun sanksi disiplin ASN bisa segera dijatuhkan.
"Kami serahkan ke Polrestabes. Kami minta percepat, sehingga tidak ngambang dan cepat (selesai). Kalau terbukti salah, sanksi harus dijalankan," ucap Eri.