SuaraJatim.id - Seorang warga membagikan pengalamannya saat menerima surat tilang dari Direktorat Lalu Lintas Daerah Jawa Timur. Padahal, ia tidak merasa melakukan pelanggaran di daerah tersebut.
Hal itu diketahui dari sebuah unggahan video yang dibagikan oleh akun instagram @terangmedia.
Dalam video terlihat perekam tengah memegang beberapa lembar surat tilang. Diketahui, perekam diberikan surat tilang karena melanggar peraturan lalu lintas saat berada di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Namun perekam tidak merasa sedang berada di Surabaya.
Baca Juga:Anggota DPRD Surabaya Ini Pilih Bungkam Ditanya Kabar Penggerebekan yang Dilakukan Sang Istri
"iki lho lur tutukane. iki lho suroboyo, kapan aku nang suroboyo (ini lho (surat) tembusannya. Ini lho surabaya. Kapan aku ke surabaya)," ujar perekam.
Ia juga menunjukkan sepeda motornya yang berbeda dengan yang ada di foto pada surat tilang tersebut.
"Pedae lho bedo (sepeda motornya lho berbeda)," lanjutnya sembari mengarahkan kamera ke sepeda motor berwarna merah yang terparkir di garasi rumahnya.
Dalam surat tersebut tercantum plat nomor kendaraan yang melanggar yakni W 2635 TY. Sementara pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan helm.
Diduga, sepeda motor tersebut terkena kamera tilang elektronik.
Baca Juga:Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud Dijadikan Tersangka
Sebelumnya, Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional pada Selasa, 23 Maret 2021.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.
Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya.
Unggahan tersebut pun mengundang sejumlah komentar dari warganet.
"kacau," kata manga***
"itu plat nomornya dipakai kendaraan lain, sehingga pemilik asli kendaraan atau atas nama yang tercantum dalam STNK, sebagai pelanggar, namun padahal sebenarnya plat nomor dipakai kendaraan lain, salah satu kelemahan ETLE," papar hay***
"mungkin motornya sudah dijual, cuman belum ganti nama, jadinya orang lama yang dapat surat 'cinta'. Tetangga saya juga gitu, motor laku terjual, belum ganti nama, yang bawa motor melanggar, pemilik lama yang dapat tilang," kata san***
"kalau sepeda kredit macet rata-rata plat nomornya diganti biar tidak kena debt collector," kata rully***
"plat nomor dipakai orang," komen endro***
Kontributor : Fisca Tanjung