Tak Merasa Melanggar Lalu Lintas, Pria Ini Justru Dikirimi Surat Tilang dari Surabaya

Diketahui, perekam diberikan surat tilang karena melanggar peraturan lalu lintas saat berada di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 11 Juni 2022 | 09:24 WIB
Tak Merasa Melanggar Lalu Lintas, Pria Ini Justru Dikirimi Surat Tilang dari Surabaya
Tak Merasa Melanggar Lalu Lintas, Pria Ini Justru Dikirimi Surat Tilang dari Surabaya. [Instagram/@terangmedia]

SuaraJatim.id - Seorang warga membagikan pengalamannya saat menerima surat tilang dari Direktorat Lalu Lintas Daerah Jawa Timur. Padahal, ia tidak merasa melakukan pelanggaran di daerah tersebut.

Hal itu diketahui dari sebuah unggahan video yang dibagikan oleh akun instagram @terangmedia.

Dalam video terlihat perekam tengah memegang beberapa lembar surat tilang. Diketahui, perekam diberikan surat tilang karena melanggar peraturan lalu lintas saat berada di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Namun perekam tidak merasa sedang berada di Surabaya.

Baca Juga:Anggota DPRD Surabaya Ini Pilih Bungkam Ditanya Kabar Penggerebekan yang Dilakukan Sang Istri

"iki lho lur tutukane. iki lho suroboyo, kapan aku nang suroboyo (ini lho (surat) tembusannya. Ini lho surabaya. Kapan aku ke surabaya)," ujar perekam.

Ia juga menunjukkan sepeda motornya yang berbeda dengan yang ada di foto pada surat tilang tersebut.

"Pedae lho bedo (sepeda motornya lho berbeda)," lanjutnya sembari mengarahkan kamera ke sepeda motor berwarna merah yang terparkir di garasi rumahnya.

Dalam surat tersebut tercantum plat nomor kendaraan yang melanggar yakni W 2635 TY. Sementara pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan helm. 

Diduga, sepeda motor tersebut terkena kamera tilang elektronik.

Baca Juga:Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional pada Selasa, 23 Maret 2021.

ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. 

Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota. 

Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya. 

Unggahan tersebut pun mengundang sejumlah komentar dari warganet.

"kacau," kata manga***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak