SuaraJatim.id - Pemberlakuan sistem e-tilang atau pelanggaran lalu lintas elektronik secara resmi telah efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 lalu.
Sejumlah masyarakat yang tidak mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas pun mendapat surat tilang yang langsung dikirim ke rumah.
Surat tilang tersebut dikirim sesuai alamat yang bisa dilihat dari plat nomor kendaraan.
Oleh karena itu, sejumlah pengendara disebut kerap kali menutupi plat nomor kendaraan untuk bisa lolos dari perekaman kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh pengendara di kawasan Pasar Miru, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur ini.
Pengendara diduga menutupi plat nomor agar terhindar dari kamera elektronik.
Momen tersebut terekam oleh video amatir yang kemudian diunggah akun instagram @berita_lamongan_.
Dalam video berdurasi singkat tersebut terlihat seorang ibu-ibu mengenakan daster dan sepatu merah tengah mengendarai sepeda motor.
Ia tampak berhenti dan akan melanjutkan perjalanan. Namun, perhatian justru tertuju pada plat nomor motor tersebut.
Baca Juga:Tiap Malam Pria Lamongan Diam-diam Rudapaksa Pembantunya Sampai Hamil 2 Bulan
Plat nomor kendaraan yang dinaiki ibu-ibu tersebut ditutup dengan celana dalam berwarna pink.
Diduga, hal itu dilakukan untuk menghindari kamera ETLE.
Unggahan tersebut pun mengundang beragam komentar dari warganet.
"platnya keren," ujar selena***
"ya allah ngakak," kata lu2k***
"astaghfirullah mataku ternodai," ujar hfid***
"efek aturan konyol," ujar saleh***
"polisinya jelas tertawa ngakak," kata harun***
Kontributor : Fisca Tanjung