"Kami langsung lakukan pengejaran. Pelaku ini ternyata bernama Nur Huda, warga Desa/ Kecamatan Dagangan, Madiun. Dia sudah menjual motor milik korban. Namun, ponsel korban yang di dalam jok masih disimpan pelaku," kata AKP Rudy, Kamis (28/7/2022).
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Dia mengingatkan agar siapa pun tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.