SuaraJatim.id - Sampai sekarang belum ada nama tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu menurut Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, karena penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Yusuf, polisi melalui tim khusus masih mencari aktor utama di balik kematian Brigadir Yoshua. Karena itu, polisi tidak bisa buru-buru menetapkan tersangka sebelum semuanya diungkapkan dalam satu rangkaian penyidikan.
"Ini kan status dua laporan polisi sudah naik penyidik, ya unsur pidananya sudah ada, hanya pelakunya siapa kan harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti," kata Yusuf, dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:Rawan Intimidasi, Mengapa Keluarga Brigadir J tak Minta Perlindungan LPSK?
Yusuf mengatakan dalam hukum pidana, seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika sudah terdapat dua alat bukti sah. Jika masih terdapat satu alat bukti, kata dia, maka belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Karena itu, Yusuf berharap publik bersabar karena penyidik bekerja sesuai aturan berlaku dan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Proses soal waktu kan relatif, semuanya tergantung dari alat bukti yang didapat dan dikumpulkan," katanya.
Ia melanjutkan, "Kalau buktinya sudah lengkap semua dan dua alat buktinya sudah didapatkan, ya bisa cepat, bisa lama untuk dapatkan dua alat bukti itu."