SuaraJatim.id - Jumlah penduduk miskin di Kabupeten Sampang menempati posisi teratas di Provinsi Jawa Timur. Angkanya meningkat signifikan pada kurun waktu 2020 hingga 2021.
Koordinator Fungsi Status Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Sampang, Wahyu Wibowo mengatakan, bahwa angka Kemiskinan Kabupaten Sampang bertambah dan tertinggi se Jawa Timur
“Data BPS itu melalui survey dengan perhitungan makro, garis kemisknan pada Maret 2021 jumlahnya 391.032 per kapita/ bulan. Dibanding tahun 2020 angka garis kemisknan bertambah 16.124 per kapita/ bulan,” terangnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sampang, selama Maret 2020-2021 jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Sampang bertambah menjadi 12,49 ribu jiwa dari 224,74 ribu, pada Maret 2020 menjadi 237,23 ribu jiwa meningkat 5,56 persen.
Baca Juga:Wabup Blitar Persilakan Gus Samsudin Buka Padepokan Lagi, Tapi Syaratnya Begini....
Kemudian berdasarkan persentase Penduduk miskin di Kabupaten Sampang, dalam rentang waktu satu tahun tersebut mengalami peningkatan 4,30 persen dari 22,78 persen pada Maret 2020 menjadi 23,76 persen pada Maret 2021.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan, garis kemisknan yang dimaksud yakni suatu kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikatagorikan miskin, sedangkan penduduk miskin merupakan penduduk yang memiliki rata rata Pengeluaran per kapita/ bulan di bawah garis kemisknan.
“Salah satu faktor kemungkinan penyebab meningkatnya angka kemiskinan di antaranya dari pandemi Covid-19 dan belum maksimalnya pemulihan ekonimi yang menyebabkan masyarakat masih enggan melakukan akivitas,” tandasnya.
Padahal, pemerintah pusat maupun daerah telah berupaya melakukan pengentasan kemiskinan dengan cara mengelontorkan program dan anggaran yang cukup besar.
Upaya pengentasan kemiskinan melalui beberapa program. Di antaranya melalui Program Keluarga Harapan yang disalurkan untuk 46 ribu Kepala Keluarga (KK), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Kartu Indonesia Pinter (KIP).
Baca Juga:Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Belanja Tak Terduga Daerah di 3 OPD Kota Mojokerto