Sekadar diketahui, Frontal Jatim saat ini dimotori oleh dua organisasi driver online resmi. Yakni Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur dan Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA), Serta komunitas atau paguyuban driver online yang ada di Jawa Timur.
Sementara itu, Tito Achmad, salah satu penanggung jawab aksi Frontal Jatim Level 5 mengungkapkan, aksi kali ini didasari atas kebijakan tarif yang dirasa memberatkan mitra.
"Kenyataannya, tarif bersih yang diterima oleh rekan-rekan ojek online (Ojol) saat ini hanya Rp 6.400, bahkan ada aplikasi baru yang menerapkan tarif di bawah itu," katanya.
Tentu saja, lanjut Tito, hal ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM 12 dan KP 564 yang akan diberlakukan per 29 Agustus mendatang.
Baca Juga:Pesulap Merah Tantang Gus Samsudin Untuk Pembuktian, Polda Jatim: Kita Siapin Arenanya
"Sedangkan untuk taksi online, kami juga ingin ada kepastian tarif batas bawah yang diberlakukan dan harus dipatuhi oleh aplikator sesuai regulasi yang mengaturnya," ujarnya.
Selain itu, masih kata Tito, pihaknya berharap ada penghapusan biaya layanan pemesanan tambahan yang diberlakukan oleh aplikasi saat ini yang dirasa memberatkan customer dan juga mitra.
"Kami (Frontal) juga ingin dilibatkan bersama Pemerintah Untuk merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan (semua aplikasi driver) di seluruh daerah Jawa Timur," imbau dia.
Tito menegaskan, pihaknya mendesak pada DPRD Provinsi Jatim menginisiasi peraturan daerah (Perda) tentang ojek online.
"Perda penting, untuk melindungi nasib puluhan ribu ojol di Jatim dari permainan nakal para aplikator yang tidak patuh pada regulasi yang ada saat ini," ujar Tito.
Baca Juga:Konflik Antara Gus Samsudin Dan Marsel Radhival Semakin Memanas
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu penanggung jawab aksi Frontal Level 5 lainnya, yakni Herry Bimantara.