SuaraJatim.id - Terduga pelaku penganiayaan santri Gontor, Albar Mahdi hingga meninggal diketahui masih anak di bawah umur. Kepolisian Resor Ponorogo masih berkoordinasi dengan tim khusus untuk menetapkan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Polres Ponorogo telah mengantongi identitas terduga pelaku penganiayaan menewaskan seorang santri di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 atau Ponpes Gontor. Ada dua terduga pelaku yang masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, untuk menetapkan tersangka butuh legal standing, baik materiil maupun inmateriil.
“Ini kita akan melakukan konsolidasi dengan tim khusus. Baik yang pergi ke Palembang atau pun tim khusus lain terkait dengan terduga pelaku,” kata Catur mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga:Cerita Mantan Santri soal Perlakuan di Ponpes Gontor, Pelanggar Aturan Diganjar Hukuman Fisik
Ia menambahkan, kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo dan lembaga bantuan hukum. Sebab, salah satu dari terduga pelaku merupakan anak di bawah umur. Selain itu, dua korban lainnya juga masih anak di bawah umur.
“Salah satu terduga pelaku masih anak-anak. Tentu dalam semua prosesnya ada pendampingan. Kita melakukan kerjasama dengan Dinsos P3A Ponorogo dan LBH,” katanya.
Terkait progres penyelidikan dalam kasus kematian santri yang dianiaya oleh rekannya ini, Catur menyebut bahwa pemeriksaan saksi sudah bertambah hingga saat ini sampai 25 orang. Tambahan lima saksi ini, terdiri dari tiga dokter forensik dan dua ustaz atau pengajar di Ponpes Gontor.
“Pihak Pondok selama proses penyelidikan ini bersikap kooperatif, sehingga semakin memudahkan kita untuk cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan ini,” pungkasnya.
Baca Juga:Tim Forensik Serahkan Hasil Autopsi Jenazah Santri Gontor Korban Penganiayaan ke Penyidik