Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat juga menyampaikan jika sejauh ini sudah ada 4 orang lainnya yang mengaku menjadi korban sodomi jaksa Ary. Keempat orang tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku sebagai korban dari AH," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, Ary dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga:Edan! Seorang Paman Tepergok Gerayangi Keponakannya yang Sedang Tidur di Madura