BUMD Sumenep Diobok-obok Kejari, Ratusan Dokumen Disita Diduga Terkait Korupsi

Ratusan dokumen dan berkas penting diangkut tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura Jawa Timur ( Jatim ) dari kantor PT Sumekar, salah satu BUMD setempat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:05 WIB
BUMD Sumenep Diobok-obok Kejari, Ratusan Dokumen Disita Diduga Terkait Korupsi
Penggeledahan kantor BUMD Sumenep Madura [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Ratusan dokumen dan berkas penting diangkut tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura Jawa Timur ( Jatim ) dari kantor PT Sumekar, salah satu BUMD setempat.

Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari mengobok-obok kantor BUMD tersebut diduga terkait dugaan korupsi di instansi pelat merah tersebut. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 9 orang, dipimpin Kasi Intel, Novan Bernadi dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi.

Penggeledahan dilakukan di ruangan Direktur PT Sumekar, dan di beberapa ruangan lain. Satuan khusus tersebut memeriksa tempat penyimpanan berkas-berkas penting yang dibutuhkan.

"Kami mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar. Rincian jumlahnya masih belum, karena masih dilakukan pemetaan (dokumen) yang asli. Nanti kita hitung di kantor," terang Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:Puting Beliung Terjang Permukiman Warga Sumenep, 14 Atap Rumah Rusak

Novan menegaskan, penyitaan berkas tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian kapal tahun 2019 silam.

“Kita fokus pada pengadaan kapal. Jadi dokumen yang kita amankan ya terkait itu. Misalnya terkait besaran anggaran dan juga peruntukan dari dana pembelian kapal, sesuai dengan prosedur atau tidak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.

Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.

Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.

Baca Juga:Gara-gara Putung Rokok, Pabrik Mebel di Sumenep Ludes Terbakar

Namun sampai sekarang, kapal yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tanjung Wangi, tidak ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini