SuaraJatim.id - Selain menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di kabupaten setempat, juga ada sejumlah nama lain ditetapkan sebagai tersangka.
Total, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret enam nama sebagai tersangka dalam kasus suap lelang jabatan tersebut. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/10/2022) malam.
Ali Fikri menyebut, sejauh ini ada 6 orang tersangka. Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini dianggap cukup.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (01/11/2022).
Baca Juga:KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan
Ali mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap prosesnya dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat di sampaikan kepada Tim Penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," kata Ali.
Sebelum penetapan tersangka ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor bupati dan DPRD setempat. Selama dua hari penggeledahan dilakukan, termasuk ke Dinas PUPR.
Setelah penggeledahan di sejumlah kantor dinas itu, KPK juga sempat meminta kantor Imigrasi melarang Bupati Bangkalan bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu, sampai akhirnya penetapan tersangka semalam.
KPK juga melarang lima orang lain yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. "KPK cegah 6 orang dalam perkara dugaan korupsi di Bangkalan Jatim," ujar Ali.
Baca Juga:Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK, PPP Siap Beri Bantuan Hukum
Menurutnya, untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," ujarnya.