ART di Surabaya Ini Pasrah Saat Didakwa Mencuri Boneka Milik Majikannya

Muntamah binti Samiran harus pasrah saat diadili lantaran didakwa melakukan pencurian barang-barang milik majikannya yakni saksi Sugiarto Wijaya Wijono

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 November 2022 | 08:31 WIB
ART di Surabaya Ini Pasrah Saat Didakwa Mencuri Boneka Milik Majikannya
Muntamah binti Samiran yang merupakan ART di Surabaya ini pasrah saat didakwa mencuri barang-barang milik majikannya. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Mencuri merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang. Pelaku pencurian harus mempertanggungjawabkan perbuatanya jika ketahuan dan dipermasalahkan secara hukum. 

Ia adalah Muntamah binti Samiran. Yang hanya bisa pasrah saat di adili oleh penegak hukum akibat perbuatannya. 

Dia diadili lantaran didakwa melakukan pencurian barang-barang milik majikannya yakni saksi Sugiarto Wijaya Wijono.

Menyadur dari beritajatim.com - media partner Suara.com, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno, dari Kejari Surabaya, akibat perbuatan Terdakwa Muntamah, sang majikan merugi Rp5 juta.

Baca Juga:Membongkar Grup WhatsApp 'ABS' Anak Buah Sambo: Kuat Maruf Ikut Gabung, tapi Susi Tak Masuk

 Sementara saksi korban dalam persidangan mengatakan jika dirinya mengetahui jika barang-barang di rumahnya kerap hilang. Dan dia mendapat laporan dari sopirnya yakni saksi Moch Ali Makmun bahwa yang mencuri barang-barang tersebut adalah Terdakwa.

"Saya tahu kalau barang di rumah saya sering hilang, saat saya cek, dan saya dilapori oleh sopir saya pak Ali, barang yang hilang itu sering diberikan ke keponakan Terdakwa," terang saksi dalam persidangan.

Sementara saksi Ali menjelaskan kalau melihat terdakwa mengambil barang sebanyak tiga kali yakni sepeda anak, ayunan, boneka, dan dibawa keluar rumah.

"Saat itu terlihat lewat dari CCTV pos satpam," terang saksi Ali.

Terhadap keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Muntamah membantah. Dia mengatakan kalau dirinya tidak mencuri barang, barang tersebut pemberian majikan perempuan (ibu Lily).

Baca Juga:ART Susi Ungkap Brigadir J Marah dan Banting Pintu Kamar Pembantu, Jaksa Malah Ragu

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa dijelaskan terdakwa Muntamah Binti Samiran bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi Sugiarto Wijaya Wijono, di Perumahan Noewton Hill Bukit Telasa Golf TA 6 No. 52 Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Yang setiap hari bekerja membersihkan rumah yang ditinggal pergi majikannya ke Luar negeri.

Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.

Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto. Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp 5 Juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak