SuaraJatim.id - Proses hukum para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang memang sedang memasuki fase baru. Berkas perkara keenam tersangka sempat dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian sebab belum lengkap.
Saat ini polisi masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas tersebut. Di sisi lain, Aremania terus mendesak agar kasus diusut tuntas dan ada penambahan pasal. Terbaru, mereka bahkan meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali turun menyelesaikan kasus itu.
Aremania mendesak presiden menggunakan hak diskresinya menyelesaikan pengusutan Tragedi Kanjuruhan tersebut. Ini disampaikan Aremania usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, Kamis (1/12/2022) sore.
Koordinator Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok, mengatakan saat ini yang ia lakukakan adalah langkah-langkah untuk menggali informasi. Tujuannya, untuk mengetahui lebih jelas hukumnya.
"Tetap tuntutan kami sama, pertama penambahan pasal, bahwa kami merasa pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan ini masih kurang. Sekaligus yang kedua penambahan tersangka," ungkap Zulham dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (01/11/2022).
"Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan bahwa saat ini berkas sudah diberikan kembali ke kepolisian, artinya ada yang kurang. Dan masukan dari teman-teman Aremania sejalan dengan yang kami kehendaki," ujarnya menambahkan.
Zulham memaparkan, dari pertemuan tersebut, yang paling cukup memuaskan adalah bahwa berkas tragedi Kanjuruhan, ternyata masih banyak yang kurang. "Bahwa masukan kami benar berarti. Bahwa harus dilengkapi juga, termasuk juga autopsi," katanya.
"Kemarin dirilis autopsi dan kita tahu tidak memuaskan banyak pihak, terutama para Aremania. Tetapi fakta bahwa autopsi ini menjadi poin penting dalam penegakan hukum ini perlu kami sampaikan," ujarnya.
Pertemuan dengan Kajari dan juga Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, lanjut Zulham, banyak hal yang dijelaskan. Termasuk tambahan pasal bagaimana detailnya.
Baca Juga:Sorotan Kemarin, Update Hasil Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan sampai Berita Politik Jatim
"Nanti akan kami sampaikan ke Aremania terkait dengan tambahan pasal dan informasi baru ini. Sementara untuk laporan 6 tersangka, itu kewenangan polisi. Tetapi kami sampaikan juga bahwa saat ini, proses penegakan hukum ini terang benderang, sesuai dengan instruksi presiden," ujarnya.
- 1
- 2