KPK Juga Geledah Sejumlah Ruangan di Dinas PU Binamarga Jatim

Setelah menggeledah sejumlah ruangan gedung DPRD dan Pemprov Jatim, tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah sejumlah ruang di kantor Dinas PU.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 23 Desember 2022 | 08:03 WIB
KPK Juga Geledah Sejumlah Ruangan di Dinas PU Binamarga Jatim
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

SuaraJatim.id - Setelah menggeledah sejumlah ruangan gedung DPRD dan Pemprov Jatim, tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah sejumlah ruang di kantor Dinas PU Binamarga.

Penggeledahan di Dinas PU Binamarga ini dilakukan sejak siang hingga sore kemarin, Kamis (22/12/2022). Penggeledahan itu masih terkait kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam operasi kemarin itu, penyidik KPK juga disebut-sebut menyambangi kantor Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jatim dan Dinsos Jatim.

Disampaikan Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jatim Amir, KPK melakukan pemeriksaan di kantornya sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.00 sore. Penyidik bertanya soal kaitan dana hibah Sahat dengan Dinas PU Binamarga.

Baca Juga:Ini Harta Kekayaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK

"KPK tadi pagi hingga sore berada di Dinas PU Bina Marga. Pak Kadis tadi ditanya-tanya perihal hibah Pak Sahat yang ada di Dinas PU Bina Marga Jatim," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Sementara itu, Kadis PU SDA Jatim sekaligus Plt Kepala DPRKPCK Jatim Baju Trihaksoro dan Kadinsos Jatim M Alwi belum menjawab konfirmasi dari beritajatim.com perihal kebenaran informasi penggeledahan KPK di kantornya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, pihaknya menduga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) menerima ijon mencapai Rp 5 miliar.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Johanis memaparkan, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Lebih

Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya Tersangka STPS," kata Johanis dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Menurutnya, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu tersangka Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).

KPK menduga ada kesepakatan antara tersangka Sahat dengan tersangka Abdul Hamid setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan Tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen.

Johanis juga mengungkapkan, besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Tersangka Abdul Hamid selaku koordinator Pokmas yaitu, tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar dan tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.

Kemudian, agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

"Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (14/12/2022) dimana Tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang. Dan, kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW (Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas, red) untuk dibawa ke Surabaya," ujar Johanis.

Selanjutnya, tersangka Ilham menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Tersangka Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mall di Surabaya.

Setelah uang diterima, lanjut Johanis, Sahat memerintahkan tersangka Rusdi segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang
SGD dan USD.

Johanis juga membeberkan, tersangka Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan, sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Berikutnya Tim Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," tegas Johanis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini