Sidang 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Digelar 16 Januari di Surabaya, Arema Mau Datang, Bonek Menolak

Sembilan hari lagi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tepatnya pada Senin 16 Januari 2023.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 07 Januari 2023 | 07:37 WIB
Sidang 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Digelar 16 Januari di Surabaya, Arema Mau Datang, Bonek Menolak
Suporter Indonesia membentangkan spanduk terkait Tragedi Kanjuruhan saat pertandingan sepak bola Grup A Piala AFF 2022 antara Indonesia dan Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Yang pasti pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat untuk pengamanan jalannya sidang. "Kita koordinasi dengan aparat untuk bantu pengamanan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, lima tersangka sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau biasa dikenl tahap dua. Mereka adalah SS dari Panpel disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, AH dari Security Officer disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Lalu BSA dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga:Dua Klub Ketiban Rezeki di Bursa Transfer Liga 1, PSIS Semarang Termasuk? Kejutan Persib Bandung Dinanti

"Barang bukti yang diserahkan di antaranya terdiri dari surat-surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, barang-barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) kemarin.

Setelah menjalani tahap II, selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," ujarnya.

Bonek Menolak

Bonek Mania, pendukung Persebaya Surabaya menolak kedatangan Aremania ke Surabaya dalam sidang Tragedi Kanjuruhan nanti. Mereka mengkhawatirkan bakal terjadi gesekan.

Baca Juga:Ze Valente Resmi Berseragam Persebaya Surabaya

Penolakan ini pertama kali datang dari Bonek Sidoarjo. Mereka menyurati kepolisian setempat, meminta agar sidang Tragedi Kanjuruhan tidak digelar di PN Surabaya karena bisa menyebabkan Aremania ke sana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini