SuaraJatim.id - Ahmad Rifai menyesalkan sikap polisi yang tetap menangkap dan menahan tiga warga Kecamatan Pakel Kabupaten Banyuwangi meskipun sebentar lagi mereka bakal menjalani proses sidang praperadilan.
Ia menjelaskan, ketiga warga itu adalah: Mulyadi, Kepala Desa Pakel; Suwarno, Kepala Dusun Durenan; lalu Untung, Kepala Dusun Taman Glugoh. Ketiganya diangkut kepolisian Polda Jatim malam-malam sebab dianggap mangkir dari pemanggilan.
Ketiga orang tersebut sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Namun mereka dijerat melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran. "Itu pasal yang disangkakan kepada ketiga orang ini," kata Rifai dihubungi suarajatim.id, Senin (06/02/2023).
"Kami keberatan dengan penangkapan dan penahanan ini karena kami sedang mengajukan proses permohonan praperadilan atas sah dan tidaknya penetapan tersangka," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:Polda Jatim Sebut Kades dan 2 Kadus Pakel Banyuwangi Provokasi Warga
Ia menjelaskan, praperadilan tersebut sudah diajukan dan sudah menerima panggilan sidang. Rencananya, sidang perdana ini bakal digelar pada 17 Februari 2023.
"Tapi ternyata pihak kepolisian yang kami harapkan bisa menunggu proses itu untuk dapat atau tidaknya perkara dilajutkan. Tapi kemudian menangkap dan memeriksa dan menahan ketiga orang ini," ujarnya.
"Walaupun secara konstitusi kami menghormati mereka. Nah, posisi ketiga orang ini bukan pendamping, mereka bagian dari warga yang sedang berjuang mempertahankan hak tanah mereka melawan perkebunan PT BUmi Sari," ujarnya menegaskan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan penangkapan tiga warga Kecamatan Pakel Banyuwangi. Penangkapan itu, kata dia, sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus hoaks dan provokasi warga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan penangkapan tiga warga Kecamatan Pakel Banyuwangi. Penangkapan itu, kata dia, sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus hoaks dan provokasi warga.
Baca Juga:Petani Pakel vs PT Bumisari, Warga Minta Tolong Jokowi serta Desak 3 Warganya Dibebaskan
Ia menambahkan dalam waktu dekat selesai pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat perkara ini dan dinilai pemeriksaan cukup oleh penyidik, maka akan dilakukan rilis secara resmi terkait konstruksi perkara dan peran para pihak.
"Jika sudah selesai pemeriksaan, akan kami rilis ya, tunggu," kata Kombes Dirmanto, saat dihubungi suarajatim.id, Senin (06/02/2023).
Dirmanto mengimbau warga Banyuwangi, khususnya Pakel agar tidak terprovokasi, terhasut dan percaya informasi informasi Hoax terkiat penanganan perkara ini.
Ini mengingat beberap hari ini berseliweran pemberitaan dan konten Hoax di Ruang Digital yang sengaja di tebar oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami imbau kepada seluruh warga masyarakat,jangan terprovokasi, terhasut dan percaya informasi informasi Hoax terkiat penanganan perkara ini terutama melalui medsos, WAG maupun pemberitaan yang belum jelas sumbernya," kata Kombes Dirmanto.