SuaraJatim.id - Kasus korupsi pengadaan kapal tongkang di Kabupaten Sumenep Madura Provinsi Jawa Timur ( Jatim ) terus disidik oleh kejaksaan. Nilai dari dugaan korupsi ini disebut-sebut hingga Rp 9 Miliar.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan nama-nama lain bakal menyusul menjadi tersangka. Oleh sebab itu Kejaksaan terus mengembangkan kasusnya.
Terbaru, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati setempat, A. Busyro Karim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi. Ia membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep. Meskipun begitu Novan enggan membeberkan lebih detil terkait pemeriksaan itu.
Baca Juga:Dilanda Badai, Warga di Kepulauan Masalembo Beralih Makan Singkong Akibat Krisis
"Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan. Meski sudah ada dua tersangka, tim penyidik tetap melakukan pengembangan dan pendalaman kasus," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (1/3/2023).
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim tersebut merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Selain mantan Bupati Sumenep, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), salah satu BUMD Sumenep.
"Dua orang yang kami periksa itu semuanya berstatus sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan kapal," terang Novan.
Ia menjelaskan, untuk Dirut PT WUS, diperiksa terkait pembelian kapal tongkang pada 2019. Penyidik merasa perlu memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT WUS, terkait pendanaan pembelian kapal.
"Saat pembelian kapal tongkang oleh PT Sumekar, PT Wus ini ikut menyediakan pendanaan. Makanya kami mencoba untuk melakukan klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga:Tiga Pekan Gelombang Tinggi, Warga Pulau Masalembu Sumenep Krisis Bahan Pokok
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial MS, Direktur Utama PT Sumekar kala pengadaan kapal itu terjadi, serta AY, manager keuangan PT Sumekar kala itu.
Pengadaan kapal cepat KMC 7GT 92 dan kapal tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), sehingga menimbulkan kerugian perusahaan.