Berkas KDRT Venna Melinda Belum Lengkap, JPU Kembalikan ke Polisi

Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikembalikan ke kepolisian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin. Pertimbangannya, berkas perkara itu belum lengkap.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:15 WIB
Berkas KDRT Venna Melinda Belum Lengkap, JPU Kembalikan ke Polisi
Foto Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram/ferryirawanreal)

SuaraJatim.id - Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikembalikan ke kepolisian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin. Pertimbangannya, berkas perkara itu belum lengkap.

JPU telah melakukan pengelitian terhadap berkas perkara kasus tersebut. Keputusannya, berkas dikembalikan ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman.

Fathurrohman menjelaskan, ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut sebelum dibawa ke pengadilan. Namun mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini tak bersedia menyebut apa saja petunjuknya.

"Berkasnya sekarang masih di penyidik," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:Cek Fakta: Ibunda Ferry Irawan Lempar Uang 'Segepok' ke Muka Venna Melinda? Begini Sebenarnya

"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.

Ujar Fathur lebih lanjut, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal seperti keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum.

"Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut," ujarnya menambahkan.

Untuk meneliti berkas perkara kasus ini sambung Fathur, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa inilah yang akan meneliti kelangkaan berkas baik secara materil maupun formil.

"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Baca Juga:Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Seperti Apa Prosedur yang Harus Dilakoni?

"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini