SuaraJatim.id - Sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (09/03/2023), selain membacakan vonis untuk terdakwa Abdul Haris, juga dibacakan vonis bagi Suko Sutrisno.
Abdul Haris, Ketua Panitia Pelasana (Panpel) Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Suko divonis lebih ringan, yakni hanya setahun penjara oleh majelis hakim.
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, menjatuhkan vonis terhadap Suko berbeda dengan Haris, walaupun poin pertimbangan dan dakwaan pasalnya sama. Ia dianggap terbukti melakukan kealpaan saat peristiwa terjadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka. Menjatuhkan pidana selama satu tahun," kata Abu Amsya, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga:Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?
Atas putusan itu, Suko mengaku masih pikir-pikir terkait proses hukum selanjutnya untuk mengajukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir, karena kan kami mohon keadilan. Dalam artian janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman. (Selain itu) ingin bebas," ujarnya Suko usai mendengar vonis.
Sementara Abdul Haris atas vonisnya, menyebut tak hanya LIB dan PSSI yang harus diadili, tapi juga tiga terdakwa Polri sebagai penanggungjawab keamanan.
"Yang berkaitan dengan sepak bola ada LIB, PSSI, dan penanggungjawab keamanan. Semua harus ikut bertanggungjawab," ujar Abdul Haris.
Sementara perkara pintu-pintu penonton yang ada di Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris menjelaskan jika pintu dari awal hingga sekarang, masih sama seperti itu.
"Pintu stadion dari dulu ya gitu, kalau ada gas air mata, pintu lebar juga tetap jadi masalah. Kalau pintunya disalahkan (karena tertutup) juga tidak tepat. (Yang salah) gas air mata," ungkapnya.
- 1
- 2