“Hasil indeks pengelolaan arsip secara nasional tahun 2021 adalah 56,9 atau kategori CC. Sedangkan pada tahun 2022 adalah 61,13 atau kategori B,” ungkapnya saat memaparkan capaian indeks pengelolaan arsip yang meningkat daripada tahun sebelumnya. “Terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu sekalian, karena kinerja Bapak/Ibu akan sangat mempengaruhi kinerja penyelenggaraan kearsipan secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara itu dalam penutupan Rakornas ARNI, dihasilkan rumusan Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan Tahun 2023. Direktur Kearsipan Daerah II ANRI, Suminarsih dan Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan selaku Ketua Asosiasi Kepala LKD, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha menyampaikan “Panca Cita” Rekomendasi Hasil Rakornas Kearsipan Tahun 2023. Rekomendasi tersebut terdiri dari lima poin yang diharapkan dapat ditindaklanjuti ke depannya. Poin-poin tersebut, antara lain:
Pertama, Kementerian Dalam Negeri harus mendukung penguatan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib di daerah khususnya dalam pendanaan dalam infrastruktur dan persentase besaran anggaran yang proporsional dengan tugas dan tanggung jawab.

Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota perlu melaksanakan percepatan impelemntasi Peraturan/Kebijakan yang ditetapkan oleh ANRI dan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah.
Baca Juga:5 Pantai di Jawa Timur, Tawarkan Suasana yang Eksotis untuk Sekadar Healing
Ketiga, Instansi Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota segera menyusun program dan melaksanakan menyelamatkan arsi peristiwa penting nasional, antara lain arsip penanganan COVID-19, arsip pertanahan, arsip pemilu, arsip pemilihan kepala daerah, arsip sejarah desa, arsip kemaritiman, dan arsip-arsip lainnya yang memiliki nilai strategis dalam membangun memori kolektif bangsa.
Keempat, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mempercepat penerapan Aplikasi SRIKANDI dalam rangka percepatan transformasi digital bidang kearsipan serta melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota di wilayah kewenangannya.
Kelima, enguatan kompetensi SDM Kearsipan terutama di daerah dengan mengoptimalkan peran Lembaga Kearsipan Daerah, BPSDM Provinsi dan Asosiasi dalam pelaksanaan sertfikasi kearsipan.