Keempat, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mempercepat penerapan Aplikasi SRIKANDI dalam rangka percepatan transformasi digital bidang kearsipan serta melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota di wilayah kewenangannya.
Kelima, enguatan kompetensi SDM Kearsipan terutama di daerah dengan mengoptimalkan peran Lembaga Kearsipan Daerah, BPSDM Provinsi dan Asosiasi dalam pelaksanaan sertfikasi kearsipan.