SuaraJatim.id - Pemprov Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-78 provinsi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
Masyarakat membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB Progresif. Selain itu, juga bebas BBN II.
Program tersebut digelar mulai Tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023. "Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Khofifah dikutip dari Times Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (1/8/2023).
Dia mengungkapkan, program pajak ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Pasal 66 ayat (1) 'gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak, dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” ungkapnya.
Pihaknya berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut. Terutama bagi pemilik kendaraan yang akan balik nama kendaraan, agar sesuai dengan pemiliknya.
Kebijakan tersebut juga untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim, selain meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
"Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro-rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya.
Baca Juga:Kanwil DJP Sumbar-Jambi Sita Harta Pemilik Perusahaan Sawit Ratusan Juta, Ini Kasusnya
Bapenda Jatim menargetkan sampai akhir periode Oktober penerimaan PKB mencapai sebesar Rp588,473 miliar.
Khofifah berharap, program ini dapat mewujudkan tertib administrasi pemungutan pajak daerah.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," tandasnya.