Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU KPK menuntut terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 08 September 2023 | 23:30 WIB
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terdakwa Sahat Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat (8/9/2023). ANTARA/HO-SAR

SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/9/2023).

Agenda sidang kali ini tuntutan terhadap terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar hak politik Sahat dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan," ujar Jaksa KPK Arif Suharmanto dikutip dari Antara.

Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan.

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," katanya.

Baca Juga:Cak Imin Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Kemnaker, Said Aqil: Kenapa Baru Sekarang? Anak SD Juga Paham

Dalam kasus tersebut jaksa menjerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap Sahat. Salah satunya yang memberatkan, yakni tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," katanya.

JPU juga menyampaikan, terdakwa terbukti menerima uang Rp39,5 miliar melalui Rusdi.

Sebelumnya, Sahat yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Dia bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap tersebut sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini