Penyaluran Dana Desa di Jatim Capai 80,54%, Gubernur Khofifah: Strategis Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Penyaluran BLT Dana Desa ini telah dilakukan oleh 30 kabupaten/kota di Jatim di 7.719 desa.

Fabiola Febrinastri
Senin, 25 September 2023 | 15:11 WIB
Penyaluran Dana Desa di Jatim Capai 80,54%, Gubernur Khofifah: Strategis Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Istimewa)

SuaraJatim.id - Manfaat dana desa sangat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Atas dasar inilah, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terus memastikan bahwa percepatan penyaluran dana desa di seluruh daerah di Jatim.

Total alokasi Dana Desa 2023 di Jawa Timur mencapai Rp7,9 trilliun diperuntukkan bagi 7.722 desa. Saat ini telah disalurkan kepada 7.719 desa.

Berdasarkan data Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) per 25 September 2023, penyaluran dana desa Prov. Jawa Timur tahun 2023 telah mencapai sebesar Rp6,4 trilliun, atau secara persentase  80,54 persen, dari 7.719 desa.

"Ini adalah wujud komitmen kami untuk mempercepat penyaluran dana desa. Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (25/9).

Baca Juga:Opening Ceremony Porprov VIII Digelar di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Gubernur Khofifah Undang Masyarakat untuk Hadir

Selain itu, lanjut Khofifah, dari Rp7,9 triliun dana desa tersebut, sebagian diantaranya  disalurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat kurang mampu  sebesar Rp1,109 triliun. 

Penyaluran BLT Dana Desa di Jawa Timur berdasarkan data OM-SPAN per hari ini, Senin  tanggal  25 September 2023 sudah cukup signifikan, yaitu mencapai Rp786,3  miliar.

"Artinya secara persentase, capaian penyaluran BLT Dana Desa sudah mencapai 70,87 persen dari total BLT dana desa sebesar Rp1,109 triliun yang dialokasikan," terang Khofifah.

Penyaluran BLT Dana Desa ini telah dilakukan oleh 30 kabupaten/kota di Jatim di 7.719 desa dan diserahkan kepada 308.155 keluarga penerima manfaat (KPM).

Hingga saat ini, penyaluran dana desa maupun BLT Dana Desa terus dimaksimalkan di kabupaten kota di Jatim. Namun berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim, tercatat ada tiga desa di Jatim yang tidak dapat menyalurkan dana desa tahun 2023, yaitu dua desa di Kabupaten Sidoarjo (Desa Besuki dan Desan Pejarakan Kecamatan Jabon), yang tidak disalurkan karena penggabungan desa, serta  satu desa di Kabupaten Jember (Desa Pocangan Kecamatan Sukowono) karena keterlambatan pengajuan penyaluran.

Baca Juga:Buka Pencanangan Penerapan MTS, Gubernur Khofifah: Program Ini Bisa Meminimalisir Penggunaan Pupuk Kimia hingga 50%

Sementara untuk BLT Dana Desa terdapat 3 desa yang tidak dapat menyalurkan, yaitu dua desa desa di Kabupaten Sidoarjo (Desa Besuki dan Desa Pejarakan Kecamatan Jabon) yang tidak disalurkan karena penggabungan desa. Selain itu, Desa Bunut, Kec. Widang, Kab. Tuban karena berdasarkan hasil musyawarah desa tidak terdapat KPM yang sesuai kriteria untuk menerima BLT.

Gubernur Khofifah menyampaikan terimakasih pada seluruh kepala daerah yang telah maksimal melakukan percepatan penyaluran dana desa. Juga apresiasi pada seluruh perangkat desa di Jatim yang telah optimal menggunakan dana desa untuk penyejahteraan warga Jatim.

Penyaluran Dana Desa di Jatim 2023. (Dok; Pemprov Jatim)
Penyaluran Dana Desa di Jatim 2023. (Dok; Pemprov Jatim)

"Kami berterima kasih pada bupati/ wali kota yang telah memaksimalkan penyaluran dana desa maupun BLT Dana Desa. Semua sinergitas yang kita lakukan ini insyaAllah akan semakin mendorong percepatan penyejahteraan masyarakat Jawa Timur," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dana desa digulirkan untuk melakukan percepatan pencapaian aksi Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa), meliputi pemulihan ekonomi, program prioritas nasional, dan mitigasi bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Dana desa bisa digunakan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama pengembangan desa wisata, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, serta digunakan untuk pencegahan dan penurunan stunting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini