SuaraJatim.id - Seorang istri bernama Aryati (35) tewas mengenaskan usai dirinya dibunuh oleh sang suami Bambang (40) dan anak kandungnya, Muhammad Nur (20). Pembunuhan ini dilakukan dengan menggunakan celurit.
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh suami dan anak kandung ini adalah karena korban melakukan poliandri. Aryati yang sedang satu tahun pisah ranjang dengan sang suaminya ini secara mengejutkan menikah siri dengan seorang pria berinisial B (38).
Korban rupanya sudah menikah dengan suami mudanya tersebut selama 6 bulan sebelum kemudian diketahui oleh pelaku dan keluarga besarnya.
Pelaku yang sakit hati karena ulah istrinya ini lalu melakukan tindakan kejinya tersebut. Ia mengaku merasa sakit hati karena ditinggalkan oleh istrinya tersebut.
Baca Juga:Wanita di Bogor Jadi Korban Penusukan oleh Mantan Suami, Alami 5 Luka Tusuk dan Sayatan di Tubuh
Pada Jumat (29/9/2023) lalu pukul 07.00 WIB, Bambang melakukan aksinya dengan membunuh Aryati dengan menggunakan celurit. Aksinya ini dibantu oleh sang putra, Muhammad Nur.
Jenazah Aryati baru ditemukan oleh warga beberapa waktu kemudian. Dirinya berada dalam kondisi bersimbah darah dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya. Jenazah korban ini dibuang di saluran irigrasi di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.
Karena aksinya tersebut, suami yang nekat bunuh istri di Probolinggo ini terancam dengan hukuman 12 tahun sampai 15 tahun penjara. Aksinya tersebut telah melanggar pasal 338 sub 340 KUHP.