Ida Susanti Wanita yang Ngaku Dinikahi Perempuan Pernah Ajukan PK, PN Surabaya Angkat Bicara

Pengakuan Ida Susanti (59), wanita dinikahi perempuan sempat bikin heboh dalam beberapa hari terakhir.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 03 Oktober 2023 | 21:55 WIB
Ida Susanti Wanita yang Ngaku Dinikahi Perempuan Pernah Ajukan PK, PN Surabaya Angkat Bicara
YouTube/RochardLee

SuaraJatim.id - Pengakuan Ida Susanti (59), wanita dinikahi perempuan sempat bikin heboh dalam beberapa hari terakhir. Ida menyebut telah melaporkan pemalsuan identitas terkait pernikahannya. 

Kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 2002, namun sampai sekarang belum juga selesai.

Ida Susanti mengaku pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya, akan tetapi tak berujung sampai sekarang.

Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata angkat bicara mengenai kasus tersebut. “Masih kita telusuri dan butuh waktu. Karena perkaranya sudah lama,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:Ida Susanti Tak Takut Dipolisikan Jusuf Hamka: Saya Tunggu, Pak!

Sebelumnya, Ida menyabut telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan identitas ke Polda Jawa Timur usai dinikahi suaminya yang ternyata perempuan. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/323/VIII/2002/Puskodalops.

Pengakuan Ida, ia telah membawa barang bukti berupa tiga KTP atas nama Nardinata dengan nama Oni Yusuf, Nardinata Marshioni Suhaimi, dan Nera Maria Suhaimi Joseph dengan jenis kelamin perempuan.

Untuk memperkuat itu, Ida juga menyertakan surat nikah milik Nardinata dengan Nurul di Blitar. Setelah itu, diproses laporannya di Polda Jawa Timur.

Di waktu yang sama, Nardinata melapor ke Polrestabes Surabaya yang saat itu bernama Polwil Surabaya atas penyerobotan rumah oleh Ida. Padahal saat itu, sertifikat rumah ada di tangan Ida.

Akhirnya, Ida menyerahkan sertifikat rumahnya kepada Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti.

Baca Juga:Kisah Malam Pertama 'Suamiku Ternyata Perempuan', Nardinata Paksa Ida Susanti Pakai Alat Karet

Sementara itu, pada 2007 Polda Jatim mengeluarkan surat DPO Nardinata. Namun, Nardinata tak kunjung ditangkap.

Pada 2013 Ida menemukan surat nikahnya yang telah hilang. Akhirnya, ia pun melakukan peninjauan kembali atas laporannya pada 2002 silam.

“Tapi ujung-ujungnya tahun 2022 saya dikirimi surat eksekusi. Mei 2023 dapat surat, Juni rumahku dieksekusi,” kata Ida beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini