Tipu Banyak Wanita, Petualangan Pria Ini Berakhir di Polsek Wonocolo Surabaya

Seorang pria bernama Sendy alias Eza diamankan Polsek Wonocolo, Surabaya usai dilaporkan kasus penipuan seorang wanita.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:55 WIB
Tipu Banyak Wanita, Petualangan Pria Ini Berakhir di Polsek Wonocolo Surabaya
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Sendy alias Eza diamankan Polsek Wonocolo, Surabaya usai dilaporkan kasus penipuan seorang wanita.

Belakangan diketahui, ternyata Eza merupakan playboy. Pria asal Jakarta itu mencari pacar melalui aplikasi kencan untuk dikuras harta bendanya.

Kasus tersebut terbongkar setelah Polsek Wonocolo menangkapnya di rumah indekos di Jalan Bungurasih.

Dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, hasil pemeriksaan diketahui bahwa Eza ini telah memacari 11 wanita.

Baca Juga:Josep Gombau Hanya Pimpin Persebaya di 6 Laga, Mursyid Effendi: Wajar Dia Didepak

Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, aksi pelaku terbongkar usai menipu seorang perempuan Surabaya bernama Putri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Bulan Juni 2023. Saat itu Eza membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax milik Putri. “Sepeda motor yang diambil sudah dijual dengan harga Rp9 juta di marketplace Facebook,” kata Sholeh dikutip, Selasa (31/10/2023).

Pelaku ternyata tidak hanya sekali itu saja. Sesudah menipu Putri, Eza kembali melancarkan aksinya pada 15 Oktober 2023. Saat itu seorang perempuan ditipu dengan diajak bermesraan di salah satu hotel di Sidosermo.

Setelah berhasil memperdaya korbannya, pelaku lalu membawa kabur harta bendanya.

“Pelaku kembali mengambil sejumlah barang berharga, ATM, dan uang tunai,” kata Sholeh.

Baca Juga:Golkar Siapkan Strategi Menang di Surabaya, Gibran Bisa Jadi Kartu As

Kepada polisi, Eza mengaku telah melancarkan aksinya tersebut di beberapa kota. “Korbannya dari berbagai kota. Ada yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya,” kata Sholeh.

Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya. Eza terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak