Tipu Banyak Wanita, Petualangan Pria Ini Berakhir di Polsek Wonocolo Surabaya

Seorang pria bernama Sendy alias Eza diamankan Polsek Wonocolo, Surabaya usai dilaporkan kasus penipuan seorang wanita.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:55 WIB
Tipu Banyak Wanita, Petualangan Pria Ini Berakhir di Polsek Wonocolo Surabaya
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Sendy alias Eza diamankan Polsek Wonocolo, Surabaya usai dilaporkan kasus penipuan seorang wanita.

Belakangan diketahui, ternyata Eza merupakan playboy. Pria asal Jakarta itu mencari pacar melalui aplikasi kencan untuk dikuras harta bendanya.

Kasus tersebut terbongkar setelah Polsek Wonocolo menangkapnya di rumah indekos di Jalan Bungurasih.

Dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, hasil pemeriksaan diketahui bahwa Eza ini telah memacari 11 wanita.

Baca Juga:Josep Gombau Hanya Pimpin Persebaya di 6 Laga, Mursyid Effendi: Wajar Dia Didepak

Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, aksi pelaku terbongkar usai menipu seorang perempuan Surabaya bernama Putri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Bulan Juni 2023. Saat itu Eza membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax milik Putri. “Sepeda motor yang diambil sudah dijual dengan harga Rp9 juta di marketplace Facebook,” kata Sholeh dikutip, Selasa (31/10/2023).

Pelaku ternyata tidak hanya sekali itu saja. Sesudah menipu Putri, Eza kembali melancarkan aksinya pada 15 Oktober 2023. Saat itu seorang perempuan ditipu dengan diajak bermesraan di salah satu hotel di Sidosermo.

Setelah berhasil memperdaya korbannya, pelaku lalu membawa kabur harta bendanya.

“Pelaku kembali mengambil sejumlah barang berharga, ATM, dan uang tunai,” kata Sholeh.

Baca Juga:Golkar Siapkan Strategi Menang di Surabaya, Gibran Bisa Jadi Kartu As

Kepada polisi, Eza mengaku telah melancarkan aksinya tersebut di beberapa kota. “Korbannya dari berbagai kota. Ada yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya,” kata Sholeh.

Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya. Eza terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini