Sampah di Pantai Gili Ketapang Menumpuk, 4 Ton Terkumpul

Aktivis lingkungan melakukan aksi bersih pantai Pulau Gili Ketapang, Probolinggo. Hasilnya, 40 ton sampah yang didominasi plastik dan diapers berhasil dikumpulkan.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 15 November 2023 | 21:30 WIB
Sampah di Pantai Gili Ketapang Menumpuk, 4 Ton Terkumpul
Sejumlah petugas saat membersihkan tumpukan sampah di Pulau Gili Ketapang. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Aktivis lingkungan melakukan aksi bersih pantai Pulau Gili Ketapang, Probolinggo. Hasilnya, 40 ton sampah yang didominasi plastik dan diapers berhasil dikumpulkan.

Kegiatan ini diikuti oleh personil DLH Kabupaten Probolinggo bersama mahasiswa Unair, komunitas pencinta lingkungan hidup, dan masyarakat Pulau Gili Ketapang.

Sampah-sampah yang terkumpul dipilah, yang bisa didaur ulang diangkut ke TPA Seboroh Kecamatan Krejengan.

Ketua BEM Unair Muhammad Anang Jazuli mengaku terpanggil untuk membantu membersihkan pantai dan laut di sekitar pantai Pulau Gili Ketapang. Diharapkan dari kegiatan ini bisa memulihkan ekosistem pesisir.

"Ini juga akan menjadi langkah positif dalam mendukung upaya global untuk menjaga lingkungan laut dan darat,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:Bapak dan Anak Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 40 Kali di Probolinggo

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengungkapkan, sampah yang ada di Pantai Gili Ketapang ini sebagian kiriman dari laut.

Dia menyampaikan, pengelolaan sampah memang harus dilakukan dari hulu. Pihaknya mengimbau sampah rumah tangga bisa ditekan dengan cara tidak menggunakan plastik sekali pakai (PSP).

"Sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai kompos atau untuk budidaya maagot. Adapun sampah an organik dapat dipilah untuk di daur ulang,” katanya.

Selain itu, permasalahan sampah juga perlu adanya sinergitas Pemerintah Desa melalui APBDes untuk mengelola sampah skala desa.

“Adapun residunya dapat bekerja sama dengan DLH untuk diangkut ke TPA, tentunya dengan membayar retribusi sesuai dengan Perda Tentang Retribusi,” kata dia.

Baca Juga:Wisata Kum-Kum Mayangan Probolinggo Ditutup, Olahraga Dayung Juga Dilarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini