KPK Amankan Rp69,9 juta dari Tangan Kasubag BPPD Sidoarjo

KPK telah mengumumkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 30 Januari 2024 | 07:25 WIB
KPK Amankan Rp69,9 juta dari Tangan Kasubag BPPD Sidoarjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan atau OTT kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). [Suara.com/Yaumal]

Pada Tahun 2023 tersebut, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

KPK akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Uang Rp69,9 juta dijadikan pintu masuk untuk pengembangan kasus.

Sementara itu, tersangka terancam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:KPK OTT di Sidoarjo, 4 Orang Dibawa ke Gedung Merah Putih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini