Pada Tahun 2023 tersebut, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
KPK akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Uang Rp69,9 juta dijadikan pintu masuk untuk pengembangan kasus.
Sementara itu, tersangka terancam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga:KPK OTT di Sidoarjo, 4 Orang Dibawa ke Gedung Merah Putih
- 1
- 2