Geledah Sejumlah Tempat di Sidoarjo, KPK Sita Uang dan 3 Mobil, Milik Siapa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Sidoarjo.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 31 Januari 2024 | 22:15 WIB
Geledah Sejumlah Tempat di Sidoarjo, KPK Sita Uang dan 3 Mobil, Milik Siapa?
Ilustrasi KPK - Daftar Kasus Hakim MA Tersangka KPK (KPK)

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu yang digeledah termasuk Pendopo Delta Wibawa dan kantor BPPD Sidoarjo.

“Selasa (30/1), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dimaksud diantaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (31/1/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit mobil.

Baca Juga:Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Bupati Sidoarjo Angkat Bicara

“Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” kata Ali.

Namun, dia tidak menjelaskan detail berapa jumlah uang yang diamankan dan dari penggeledahan mana.

Ali Fikri hanya mengungkapkan jika pihaknya juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pemotongan dana insentif. “Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” kata dia.

KPK selanjutnya akan mengalisasi sejumlah barang bukti yang disita tersebut.

“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya.

Baca Juga:KPK Amankan Rp69,9 juta dari Tangan Kasubag BPPD Sidoarjo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemotongan dana insentif milik ASN di kantor BPPD setempat.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan. Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (29/1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini