Sudah Diintai Lama, Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polda Jatim mengamankan komplotan diduga jaringan DPO internasional Fredy Pratama.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:02 WIB
Sudah Diintai Lama, Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Rilis penangkapan tangan kanan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama. [Ist]

SuaraJatim.id - Polda Jatim mengamankan komplotan diduga jaringan DPO internasional Fredy Pratama. Dua orang diamankan, yakni berinisial ADM dan YDS. Puluhan kilogram sabu-sabu dan ekstasi diamankan dari kedua tersangka.

"Dari hasil penyelidikan petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP (Fredy Pratama) alias Miming alias Amang alias Guinea," ujar Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Selasa (23/7/2024).

Penangkapan jaringan narkoba ini bermula pada 2023, saat polisi mendapatkan informasi keberadaan ABM yang diduga menjadi menjadi kaki tangan Freddy Pratama. Tersangka diduga menyediakan tempat penyimpanan Sabu dan ekstasi di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa ABM terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca Juga:Nekat Benget! Mobil Dinas Kasat Narkoba Polres Blitar Jadi Incaran Maling

Pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mendapati ABM sedang berada di depan rumah kontrakan di Jalan A. Yani Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ABM mengaku bahwa narkotika itu milik FP (DPO Internasional) yang dititipkan kepada dirinya," katanya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah ABM. Polisi menemukan barang bukti berupa 41 bungkus Teh Cina berisi sabu dengan berat total 43,5 gram beserta bungkusnya dalam beberapa tas koper, ransel, dan tas jinjing.
Saat dikroscek lagi, petugas mendapati 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir Ekstasi Logo Phillips warna biru dengan jumlah total 2.100 butir seberat 895,87 gram beserta bungkusnya.

"Saat kami dalami, kami dapati informasi bahwa narkoba itu dikendalikan dari dalam lapas (sejak tahun 2023) masuknya ini dari jalur darat dan laut. Lalu, kami gunakan scientific investigation kami dapati ini jaringan Kalimantan Timur menggunakan jalur darat, lalu sampai di Kalsel menggunakan jalur laut menuju Indonesia Timur, BB itu kita prediksi dari Malaysia sana yang produksi ekstasi dan sabu-sabu," jelasnya.

ABM mengakui merupakan kaki tangan DPO dari Freddy Pratama di wilayah Jatim. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Mancing Nyambi Jualan Sabu, Pria di Ngawi Meringkuk dalam Penjara

"Motif tersangka ABM untuk mendapatkan upah dari saudara FP (Freddy Pratama) sebesar Rp 20 juta. Yang bersangkutan merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus serupa," ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan. Pada 24 Mei 2024, petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO serupa. Kemudian petugas mendapatkan informasi keberadaan YDS yang diduga menjadi kurir sabu di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, YDS sedang berada di area parkir Gedung U3 lantai 3 Duta Mall Banjarmasin Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Rush warna putih dengan dengan nopol B-2325-TIR dan ditemukan barang bukti berupa 43 bungkus Teh China merk Guanyinwang warna gold berisi Shabu dengan berat 45.306 gram beserta bungkusnya yang ditemukan secara terpisah," ucapnya.

Saat dikembangkan, polisi mendapati 18 bungkus Teh China merek Guanyinwang warna gold berisi Sabu dengan berat 18.912,82 gram yang ditemukan dalam koper warna silver yang berada di dalam bagasi belakang mobil YDS.

"Sedangkan untuk yang 25 bungkus Teh China merk Guanyinwang warna gold berisi Shabu dengan berat 26.393,44 gram beserta bungkusnya ditemukan berada di dalam bunker bagasi mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol B-2325-TIR tersebut tepat letaknya dibawah jok baris ketiga," tuturnya.

YDS mengakui telah memodifikasi bagasi mobil jenis minibus itu. Supaya, bisa mengelabuhi petugas. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat didalami, YDS mengirim Sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari Freddy Pratama di wilayah Kota Banjarmasin Kalimatan selatan. Menurutnya, Freddy dijanjikan komisi Rp 200 juta apabila sudah melaksanakan tugas pengantaran.

Akibat ulahnya itu, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini