Saat didalami, YDS mengirim Sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari Freddy Pratama di wilayah Kota Banjarmasin Kalimatan selatan. Menurutnya, Freddy dijanjikan komisi Rp 200 juta apabila sudah melaksanakan tugas pengantaran.
Akibat ulahnya itu, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Nekat Benget! Mobil Dinas Kasat Narkoba Polres Blitar Jadi Incaran Maling