Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan. Pada 24 Mei 2024, petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO serupa. Kemudian petugas mendapatkan informasi keberadaan YDS yang diduga menjadi kurir sabu di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, YDS sedang berada di area parkir Gedung U3 lantai 3 Duta Mall Banjarmasin Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Rush warna putih dengan dengan nopol B-2325-TIR dan ditemukan barang bukti berupa 43 bungkus Teh China merk Guanyinwang warna gold berisi Shabu dengan berat 45.306 gram beserta bungkusnya yang ditemukan secara terpisah," ucapnya.
Saat dikembangkan, polisi mendapati 18 bungkus Teh China merek Guanyinwang warna gold berisi Sabu dengan berat 18.912,82 gram yang ditemukan dalam koper warna silver yang berada di dalam bagasi belakang mobil YDS.
"Sedangkan untuk yang 25 bungkus Teh China merk Guanyinwang warna gold berisi Shabu dengan berat 26.393,44 gram beserta bungkusnya ditemukan berada di dalam bunker bagasi mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol B-2325-TIR tersebut tepat letaknya dibawah jok baris ketiga," tuturnya.
Baca Juga:Nekat Benget! Mobil Dinas Kasat Narkoba Polres Blitar Jadi Incaran Maling
YDS mengakui telah memodifikasi bagasi mobil jenis minibus itu. Supaya, bisa mengelabuhi petugas. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat didalami, YDS mengirim Sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari Freddy Pratama di wilayah Kota Banjarmasin Kalimatan selatan. Menurutnya, Freddy dijanjikan komisi Rp 200 juta apabila sudah melaksanakan tugas pengantaran.
Akibat ulahnya itu, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Mancing Nyambi Jualan Sabu, Pria di Ngawi Meringkuk dalam Penjara