Dua Maling Spesialis Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ini Kronologinya

Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus komplotan spesialis pencurian mobil pickup.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 Juli 2024 | 22:09 WIB
Dua Maling Spesialis Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ini Kronologinya
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan pengungkapan komplotan spesialis pencurian mobil pickup, Selasa (23/7/2024). [Instagram @respaskot]

SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus komplotan spesialis pencurian mobil pickup.

Hasilnya, dia tersangka berhasil diamankan masing-masing Fauzi dan Yakub yang merupakan warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan, pelaku Fauzi ditangkap sedang melintas di jalan purutrejo dengan kecepatan tinggi, Senin (15/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saatitu polisi yang sedang patroli mencurigai mobil pikap tersebut hingga melakukan pengejaran.

Baca Juga:Kronologi Duel Warga Beji Pasuruan, Satu Orang Tewas Bersimbah Darah

"Petugas langsung mengejar pelaku hingga akhirnya pikap yang dikendarainya menabrak tiang listrik, dan pelaku keluar dan melarikan diri," kata AKBP Davis Busin, Selasa (23/7/2024).

Usai menangkap pelaku pertama, lanjut dia, polisi melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Yakub yang juga merupakan komplotan penadah dan juga merupakan komplotan dari Fauzi.

Saat dilakukan introgasi, keduanya sudah melakukan tindakan pencurian ini sejak tahun lalu dengan tujuh lokasi kejadian yang berbeda.

Davis mengatakan dari tujuh tindakan pencurian pikap ini enam diantaranya dilakukan oleh pelaku Fauzi dan satu lokasi oleh pelaku Yakub.

Pelaku mengatakan bahwa dirinya sering mencuri pikap karena mudah dijual dengan harga murah.

Baca Juga:Ngeri! Warga Surabaya Terluka 5 Tusukan di Tubuhnya

"Setelah mencuri keduanya langsung menjualnya dengan harga berkisar Rp 12 juta pada satu unitnya. Sedangkan lokasi kejadian yang sering dilakukan oleh pelaku ini di wilayah Rejoso," tambahnya.

Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan pikap, satu unit Honda Beat, dan sejumlah kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol pikap.

Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dipenjara dan dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. (Beritajatim)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini