SuaraJatim.id - Entah apa yang ada di pikiran MR (24), warga Kecamatan Proppo, Pamekasan. Dia tega menghancurkan masa depan anak tirinya, bunga (14), bukan nama sebenarnya.
MR menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 4 bulan. Aksi pelaku terungkap setelah ibunya usai membawa korban ke dokter.
Bunga sebelumnya mengeluh sakit dan muntah-muntah. Setelah diperiksa ternyata hamil 4 bulan.
“Sang ibu bertanya kepada korban, siapa yang menghamili, korban menceritakan bahwa ayah tirinya (MR) yang memaksa melakukan hubungan badan hingga berkali-kali saat ibu korban tidak ada di rumah,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga:Ayah di Jombang Diamankan Usai Tepergok Cabuli 2 Anak Tirinya
Mendengar itu, ibu korban marah. Kemudian keluarga melaporkannya ke pihak berwajib.
Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisal MR.
“Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah baju wanita lengan panjang warna merah bermotif kotak, sebuah rok panjang warna hijau bermotif bunga, serta beberapa BB lainnya,” katanya.
Pelaku terancam penjara 15 tahun penjara. Polisi menjerat MR dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E UU RI 35/2014 jo Pasal 82 Perpu pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 sebagaimana UU RI 17/2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Berdasar pasal dan undang-undang di atas, MR diancam dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Baca Juga:Viral Bocah di Pamekasan Terjebak Kijing, Warganet: Real Terjebak dalam Kubur