Pemuda Surabaya Gelap Mata Bacok Tetangganya Gegara Cakram Motor

Insiden berdarah terjadi di Surabaya pada Minggu (29/9/2024). Seorang pria berinisial PP (25) tega membacok tetangganya AS (39).

Baehaqi Almutoif
Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:02 WIB
Pemuda Surabaya Gelap Mata Bacok Tetangganya Gegara Cakram Motor
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJatim.id - Insiden berdarah terjadi di Surabaya pada Minggu (29/9/2024). Seorang pria berinisial PP (25) tega membacok tetangganya AS (39).

Pemicunya sepele, pelaku menuduh korban mencuri cakram sepeda motornya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Ipda Agung Suciono mengatakan, pelaku awalnya kehilangan cakram motornya. PP menuding AS telah mengambilnya.

Tersangka pun mendatangi tempat kos AS sembari membawa celurit dan pisau es batu. “Tersangka tidak punya bukti dan langsung main hakim sendiri,” kata Agung disadur dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (02/10/2024).

Baca Juga:Risma: Banyak Pesantren yang Kurang Mendapat Air Bersih

Pelaku dengan AS memang saling kenal. Korban sempat ingin meluruskan duduk persoalan dan menepis telah mencuri cakram milik PP.

Namun, karena pelaku yang telah emosi, maka terjadilah cekcok di antara keduanya. PP langsung membacok tangan, perut, dan kepala korban. “Korban menderita luka di tangan, punggung, kepala juga perutnya. Lukanya seperti ujung celurit yang ditancapkan itu,” kata Agung.

Keributan yang ditimbulkan keduanya mengundang perhatian warga. Mereka pun mendatangi kamar kos AS dan memisahkan keduanya.

Bingung didatangi warga, pelaku kemudian kabur. Sedangkan korban AS langsung dibawa ke RS Soewandhi untuk menjalani perawatan intensif. “Sempat dirawat, lalu korban sekarang sudah pulang dan kondisinya terus membaik,” tutur Agung.

Anggota kepolisian yang mendapatkan laporan peristiwa itu langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mengamankan PP yang bersembunyi.

Baca Juga:Mahasiswa UK Petra Surabaya Ditemukan Meninggal di Halaman Kampus, Diduga Bunuh Diri

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak