Polisi telah mengamankan AR dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang berujung pada meninggal dunia. “Kami tangkap di rumah orang tuanya di Batang-batang,” tegasnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. AR tega menganiaya istrinya karena emosi selalu ditolak diajak berhubungan badan.
“Alasan pelaku, dia emosi karena istrinya ini selalu menolak saat diajak berhubungan badan,” tuturnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan satu kerudung berwarna hijau.
Baca Juga:Bikin Geram! Kelakuan Ayah di Surabaya ke Anaknya Ini Sudah Kelewat Batas
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.