“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep,” bebernya.
Perkara ini berawal dari KPK mendapatkan laporan masyarakat, atas dugaan korupsi pokmas di Jatim. KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Sementara Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengaku tidak mengetahui tentang pemeriksaan tersebut. “Saya gak tahu. Saya gak tahu,” kata Adhy saat ditemui awak media di Hotel Westin, Surabaya.
Baca Juga:KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Kasus Apa?
Sementara itu, Ahli Hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Hesti Armiwulan mengatakan, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pastinya ada fakta baru yang ditemukan dari pengembangan kasus korupsi dana hibah itu.
Hanya saja, dia berpesan agar penyidik KPK benar-benar mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang menunggangi karena kepentingan tertentu. Walau kasus ini terlihat seperti diecer untuk penggeledahannya.
“Tidak masalah sebenarnya ketika kasus lama dibuka kembali ketika ada fakta baru. Hanya saja yang harus ditekankan, KPK harus benar-benar melakukan penegakan keadilan. Jangan ada pesanan oknum tertentu. Kalau salah, yang ditangkap,” tegasnya.
Sebelumnya, komisi antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sahat Tua P Simanjuntak saat sedang bertransaksi dengan tiga orang lainnya, yakni Rusdi staf ahli Sahat, Ketua Pokmas Sampang Abdul Hamid dan Ilham Wahyuni alias Eeng.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Baca Juga:Miliaran Rupiah Diselamatkan, Sinergi APIP-APH Berhasil Tekan Korupsi di Jatim
Tahun anggaran 2020 dan 2021, dalam APBD Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun. Dana hibah itu diberikan kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.