Hanya saja, dia berpesan agar penyidik KPK benar-benar mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang menunggangi karena kepentingan tertentu. Walau kasus ini terlihat seperti diecer untuk penggeledahannya.
“Tidak masalah sebenarnya ketika kasus lama dibuka kembali ketika ada fakta baru. Hanya saja yang harus ditekankan, KPK harus benar-benar melakukan penegakan keadilan. Jangan ada pesanan oknum tertentu. Kalau salah, yang ditangkap,” tegasnya.
Sebelumnya, komisi antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sahat Tua P Simanjuntak saat sedang bertransaksi dengan tiga orang lainnya, yakni Rusdi staf ahli Sahat, Ketua Pokmas Sampang Abdul Hamid dan Ilham Wahyuni alias Eeng.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Baca Juga:KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Kasus Apa?
Tahun anggaran 2020 dan 2021, dalam APBD Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun. Dana hibah itu diberikan kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya diantaranya melalui pokmas, untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia