SuaraJatim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menerima penghargaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur tahun 2024 di Hotel Golden Tulip Resort Kota Batu, Rabu (23/10/2024).
Penghargaan yang diterima oleh Pj. Gubernur Adhy ini atas perannya dalam mendukung gerakan zakat di provinsi Jawa Timur. Ia pun bersyukur mendapatkan penghargaan tersebut.
"Alhamdulillah, terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada kami," ujarnya ditemui usai menerima penghargaan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Kabupaten Kota se-Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur Adhy pun mengajak semua pihak yang hadir dalam Rakorda untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat kinerja dan kolaborasi Baznas se- jatim dalam memenuhi target pengelolaan zakat di Jawa Timur. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional dan terpercaya oleh Baznas.
"Rakorda Baznas ini harus kita manfaatkan untuk menguatkan peran Baznas Jatim sebagai lembaga amil zakat yang profesional dan terpercaya di provinsi Jawa Timur," tegasnya.
"Semoga acara ini mampu menghasilkan gagasan-gagasan produktif dalam pengelolaan zakat yang lebih profesional di Jawa Timur," imbuhnya.
Selain itu, Adhy menyampaikan, zakat memiliki peranan strategis dalam pembangunan daerah, terutama dalam bidang kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan. Begitu pun lembaga zakat, tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur zakat tapi juga untuk memperkuat ekonomi masyarakat.
"Peran penting ini menuntut Baznas untuk mengelola zakat secara profesional," katanya.
Penguatan ekonomi masyarakat, lanjut Adhy, dapat dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan untuk mereka yang tergolong dalam mustahik atau penerima zakat seperti pelatihan keterampilan, modal usaha, hingga bantuan pendidikan dan kesehatan. Program-program tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi.
Baca Juga:Hadiri Pembukaan Peparnas, Pj Gubernur Adhy Optimistis 3 Cabor Sumbang Medali Emas Bagi Jatim
"Harapannya, mereka yang sebelumnya sebagai penerima zakat (mustahik) ke depan bisa menjadi yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki), akan tampak terjadi peningkatan kesejahteraan," tuturnya.
- 1
- 2