MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Dipenjara?

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya Dini Sera Apriyanti hingga meninggal dunia.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:44 WIB
MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Dipenjara?
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

“Sesuai dengan kapasitasnya untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini