SuaraJatim.id - Calon Bupati (Cabup) Bangkalan Mathur Husyairi belum lama ini dilaporkan oleh 7 fraksi DPRD setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye hitam.
Laporan tersebut mengacu ke video Mathur yang diunggah di TikTok mengenai adanya 44 kursi di DPRD Bangkalan telah dijual senilai Rp500 juta.
Bawaslu Bangkalan sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hasilnya, dugaan kampanye hitam tersebut dihentikan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengaku telah meminta keterangan tuja orang pelapor dan dua saksi serta memeriksa sejumlah bukti.
Baca Juga:APK Bikinan KPU Bojonegoro Disorot, Gambarnya Kok Gitu?
“Kami juga menggali informasi dari pihak terkait termasuk yang diduga pemilik akun dan menyebarluaskan video saat kampanye berlangsung,” katanya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Minggu (10/11/2024).
Dia mengakui, upaya penyelidikan kasus tersebut tidak berjalan lancar. Bawaslu hanya memiliki waktu 5 hari untuk memeriksanya sejak diregitrasi.
Sementara itu, ada hambatan karena upaya klarifikasi tidak perpenuhi. “Kami memiliki keterbatasan waktu sehingga itu menjadi kendala terhadap penggalian alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Akhirnya, penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena kurangnya alat bukti.
“Kami telah melakukan sejumlah upaya dan rangkaian kajian, pembahasan di sentra Gakkumdu dan rapat pleno, hasilnya laporan itu tidak ditindaklanjuti dikarenakan kurangnya alat bukti,” katanya.
Baca Juga:Buntut Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Tim Paslon Rijanto-Beky Laporkan Rini-Goni ke Bawaslu
Sebelumnya, sebanyak 7 fraksi dari DPRD Bangkalan melaporkan Mathur Husyairi atas dugaan kampanye hitam. Laporan itu bermula saat akun TikTok @ahmad.annur memposting video Mathur yang menyatakan 44 kursi di DPRD Bangkalan telah dijual senilai Rp500 juta.
Pernyataan Mathur dalam video tersebut lantas memantik reaksi sejumlah pihak. Salah satunya anggota dewan.