Kronologi Warga Kanor Bojonegoro Terkena Peluru Nyasar, Begini Kondisinya

Nasib apes dialami seorang warga bernisial S (50) asal Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Dia tertembak saat sedang mengaduk semen.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 15 Januari 2025 | 21:18 WIB
Kronologi Warga Kanor Bojonegoro Terkena Peluru Nyasar, Begini Kondisinya
Ilustrasi senapan angin. [Ist]

SuaraJatim.id - Nasib apes dialami seorang warga bernisial S (50) asal Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Dia tertembak saat sedang mengaduk semen.

Korban terkena peluru nyasar pemburu hewan liar yang diketahui milik SI (40) warga Kecamatan Kapas. Akibatnya, S mengalami luka parah di kakinya.

Polres Bojonegoro saat ini sedang menangani kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan sudah mengamankan pelaku penembakan.

Bayu mengungkapkan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2025). Saat itu SI sedang berburu burung di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.

Baca Juga:Belalang Setan Pembawa Petaka di Bojonegoro, Korban Meninggal Dunia Bertambah

Pelaku melihat ada burung di tanah dan segera membidiknya. “SI kemudian mengeluarkan tembakan 4 kali, dan terakhir pelurunya mengenai paha kiri S, yang saat itu tengah mengaduk semen,” ujar AKP Bayu dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (15/1/2025).

Jarak S dan SI sebenarnya cukup jauh, kurang lebih sekitar 300 meter. Pelaku tidak sadar jika peluru miliknya nyasar mengenai orang.

SI baru sadar usai mendengar teriakan korban yang kesakitan. S langsung dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiyah, Bojonegoro yang kemudian dirujuk ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk segera dilakukan operasi.

“Pelaku masih kami periksa, sedangkan korban masih dirawat dan akan segera dioperasi kakinya,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian diketahui jika SI menggunakan senapan angin merk SIG dengan kaliber 177 ukuran 4,5 milimeter.

Baca Juga:APK Bikinan KPU Bojonegoro Disorot, Gambarnya Kok Gitu?

Saat ini pelaku sudah ditahan kepolisian dan terancam dikenakan sangkaan pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini